Monday, February 16, 2009

Kertas Bertuliskan Ayat Al-Qur'an

Diposkan oleh Alfian-Communication.com

Penulis: Tim Sakinah

Sakinah, Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 23 - Juni - 2007, 22:33:39

Tanya:

ِSebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:

“Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat undangan tersebut maka tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu/surat undangan tersebut wajib untuk memuliakannya, karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya. Kalau sampai kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur`an itu ia hinakan maka ia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri memerintahkan sahabatnya untuk menuliskan ‘Bismillahir rahmanir rahim’ pada surat-surat yang beliau kirimkan. Dan terkadang beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur`an dalam surat tersebut.

Dengan demikian, orang yang menulis hendaklah menuliskan tasmiyah sesuai dengan yang disyariatkan, dan ia menyebutkan beberapa ayat berikut hadits-hadits ketika dibutuhkan. Sedangkan orang yang menghinakan tulisan tersebut atau surat tersebut, ia berdosa. Semestinya ia menjaganya, atau bila ingin membuangnya (karena sudah tidak terpakai) hendaknya ia bakar atau dipendam. Bila dibuang begitu saja di tempat sampah, menjadi mainan anak-anak, menjadi pembungkus barang atau yang semisalnya, ini tidaklah diperbolehkan.

Sebagian orang menjadikan surat kabar dan lembaran (yang di dalamnya ada ucapan basmalah atau ayat-ayat Al-Qur`an) sebagai alas untuk makanan atau pembungkus barang yang dibawa ke rumah. Semua ini tidak diperbolehkan karena ada unsur penghinaan terhadap surat kabar/majalah/lembaran tersebut sementara di dalamnya tertulis ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Semestinya lembaran tersebut disimpan di perpustakaannya, atau di tempat mana saja, dibakar atau dipendam di tempat yang baik. Demikian pula mushaf Al-Qur`an bila telah sobek tidak bisa lagi digunakan, maka mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar, sebagaimana dahulu ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu1 membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan.

Kebanyakan manusia tidak memerhatikan perkara ini, sehingga harus diberi peringatan. Sekali lagi untuk diingat, lembaran dan surat-surat (yang ada ayat Al-Qur`an) yang tidak lagi dibutuhkan, hendaknya dipendam dalam tanah yang bersih atau dibakar. Tidak boleh digunakan sebagai pembungkus barang atau yang lainnya, dijadikan alas makan, atau dibuang di tempat sampah. Semuanya ini merupakan kemungkaran yang harus dicegah.

Apakah boleh disobek-sobek? Maka jawabannya, kalau cuma disobek dikhawatirkan masih tertinggal nama Allah atau nama Ar-Rahman atau nama-nama Allah Subhanahu wa Ta'ala yang lain, ataupun tertinggal beberapa potong ayat yang tidak ikut tersobek.

Apakah boleh debu bekas pembakarannya dibiarkan saja diterbangkan oleh angin? Jawabannya, hal itu tidaklah menjadi masalah. Wallahul musta’an.” (Fatawa Nurun ‘ala Darb, hal. 389-391)

UCAPAN BILA MENDENGAR KEMATIAN SEORANG KAFIR

Tanya:

ِBila seorang lelaki atau wanita kafir yang mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita dikembalikan )?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:

“Bila seorang kafir meninggal dunia tidak mengapa kita mengucapkan kalimat istirja’ tersebut, walaupun dia bukan dari kalangan karib kerabat anda. Karena memang semua manusia hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan semua manusia adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Akan tetapi kita tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya bila ia mati dalam keadaan kafir.

Bila orang kafir yang meninggal itu dari kalangan kerabat anda, tidaklah menjadi masalah orang mendoakan anda dengan mengatakan: “Semoga Allah memberikan pahala yang besar untukmu dengan kematiannya dan memberikan hiburan/pelipur lara untukmu sebagai pengganti kematiannya.”

Memang hidupnya si kafir terkadang tidak memberi maslahat bagi anda. Namun adakalanya pula bermaslahat bagi anda di mana ia berbuat baik dan memberi manfaat kepada anda. Dengan demikian, tidak menjadi masalah anda didoakan seperti itu. Akan tetapi terhadap si kafir sendiri tidak boleh didoakan kebaikan, tidak boleh dimintakan ampun, dan tidak boleh bersedekah atas namanya, bila ia mati dalam keadaan kafir.” (Fatawa Nurun ‘ala Darb, hal. 374-375)

DONOR DARAH UNTUK NON MUSLIM

Tanya:

Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau orang yang sekarat sementara ia non muslim?

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab:

“Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang agung:

لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.” (Al-Mumtahanah: 8)

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri-negeri kita. Sementara orang yang sedang sekarat sangat membutuhkan pertolongan.

Ibu Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah datang menemui putrinya (yakni Asma`) di Madinah saat terjadi perjanjian damai antara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penduduk Makkah (kafir Quraisy), padahal ketika itu si ibu dalam keadaan kafir. Si ibu ini datang meminta agar putrinya menyambung hubungan dengannya. Asma` pun minta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau memfatwakan agar Asma menyambung hubungan dengan ibunya. “Sambunglah hubungan silaturahim dengan ibumu”, sabda beliau. Padahal ibunya kafir.

Dengan demikian bila seorang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin) atau kafir musta`man (kafir yang minta jaminan keamanan kepada kaum muslimin) yang tidak terjadi peperangan antara kita dengan dia, sedang sekarat dan butuh pertolongan maka tidak apa-apa engkau memberikan donor darah padanya. Engkau akan mendapat pahala karenanya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.” (Fatawa Nurun ‘alad Darb, hal. 375-376)

Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini

dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

0 komentar: